Allah Ta’ala berfirman:
“Beribadah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan
suatu pun, dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh
…” (An-Nisa : 36)
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku agar
memuliakan (berbuat baik) kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira ia akan
memberikan warisannya kepadanya.” (HR,Al-Bukhari
(no.6014)
Di Antara Adab-adab Bertetangga
1.
Memuliakan
Tetangga dan Berwasiat Akan Hal Tersebut
Maka tetangga yang masih dalam ikata keluarga memiliki dua
hak, yaitu hak keluarga dan hak tetangaa, dan tetangga jauh hanya memiliki hak
tetangga. Kebutuhan keduanya dimuliakan dan diperhatikan serta diperlakukan
dengan baik
Faidah : Kata tetangga mencakup
tetangga yang muslim dan juga kafir, ahli ibadah dan orang fasik, teman dan
laawan, orang asing dan penduduk asli , yang memberi manfaat dan memberi
mudharat, kerabat dekat dan bukan kerabat, rumah yang paling dekat dan yang
paling jauh. Dan untuk mereka ada tingkatan-tingkatannya, kedudukan sebagian
mereka lebih tinggi dibanding sebagian lainnya, tingkatan yang paling tinggi
adalah yang terkumpul padanya semua sifat yang pertama kemudia yang sifatnya
paling banya disebutkan tadi, demikian seterusnya hingga menjadi satu sifat
saja. Dan kebalikannya adalah yang terkumpul padanya sifat-sifat lainnya,
demikian seterusnya. Maka setiap mereka diberi haknya sesuai keadaan ya, dan
terkadang dua sifat atau lebih saling bertentangan maka hendaklah dipilih yang
memungkinkan atau disamakan. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam
al-fath.
2.
Tetangga
yang Paling Dekat dan Hak-Haknya
Tetangga yang paling dekat yang saling berdekatan
memiliki hak-hak yang tidak dimiliki oleh tetangga yang jauh. Hokum ini diambil
dari pertanyaan ‘Aisyah, ia berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, aku
memiliki dua tetangga, manakah yang aku beri hadiah? Nabu menjawab, “Yang pintunya paling dekat dari rumahmu.”
Dan termasuk hak-hak bertetangga adalah tidak
menghalangi tetangganya untuk menancapkan kayu atau meletakkan di atas dinding
untuk membangun kamar atau semisalnya.
Pertama : Bangunan tidak membahayakan dinding tembok,
Kedua : Tetangga melakukannya dengan terpaksa, Ketiga: Tidak ad acara lain yang
memungkinkan untuk membangun kecuali menyadarkan kepada tembok tetangga.
Apabila salah satu atau sebagian dari perkara-perkara
ini tidak dipenuhi maka tetangga tidak boleh memanfaatkan bangunan dan
menyadarkannya kepada tembok tetangganya karena akan menimbulkan mudharat yang
telah terlarang secara syari’at.
3.
Haram
Mengganggu Tetangga
Seorang muslim
tidak dihalalkan menganggu tetanggnya dengan berbagai macam gangguan, Rasulullah
SAW bersabda :
“Barangsiapa yang
beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya…”
Dalam hadist dari Abu Syuraih Nabi Muhammad SAW
bersumpah atas ditiadakannya keimanan sebanyak tidak kali bagi orang yang
tetangganya tidak merasa aman dengan keburukannya. Maksudnya, tetangga yang
tidak merasa aman dari kejahatan adalah tetangga yang keimanannya tidak
semputna, dan dengan kemaksiatan dan kezhalimannya dia telah mengurangi
kesempurnaan imannya.
Faidah : Abu
Hurairah meriwayatkan bahwa seorang laki-laki dating kepada Nabi SAW untuk
mengadukan kejahatan tetanggnya. Beliau bersabda, “Pulang dan bersabarlah.” Kemudian ia dating untuk kedua dan ketiga
kalinya. Beliau berkata, “Pulang dan
letakkan barang-barangmu di tengah jalan.” Sahabat tadi meletakkan
barang-barangnnya di tengah jalan.” Sahabat tadi meletakkan barang-barangnya
dei tengah jalan. Mulailah orang-orang bertanya kepadanya dan ia mengabarkan
berita tentang dirinya, maka orang-orang pun melaknat tetangganya, “Semoga Allah
melakukan ini kepadanya, semoga Allah melakukan itu kepadanya, semoga..dan
semoga…” Maka tetangganya itu mendatanginya dan berkata, “Kembalilah, engkau tidak
akan lagi melihat sesuaitu dariku yang engkau benci.

0 Komentar