Adab Bertetangga


Allah Ta’ala berfirman:
“Beribadah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan suatu pun, dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh …” (An-Nisa : 36)
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku agar memuliakan (berbuat baik) kepada tetangga, sampai-sampai aku mengira ia akan memberikan warisannya kepadanya.”  (HR,Al-Bukhari (no.6014)



Di Antara Adab-adab Bertetangga
1.       Memuliakan Tetangga dan Berwasiat Akan Hal Tersebut
Maka tetangga yang masih dalam ikata keluarga memiliki dua hak, yaitu hak keluarga dan hak tetangaa, dan tetangga jauh hanya memiliki hak tetangga. Kebutuhan keduanya dimuliakan dan diperhatikan serta diperlakukan dengan baik

Faidah : Kata tetangga mencakup tetangga yang muslim dan juga kafir, ahli ibadah dan orang fasik, teman dan laawan, orang asing dan penduduk asli , yang memberi manfaat dan memberi mudharat, kerabat dekat dan bukan kerabat, rumah yang paling dekat dan yang paling jauh. Dan untuk mereka ada tingkatan-tingkatannya, kedudukan sebagian mereka lebih tinggi dibanding sebagian lainnya, tingkatan yang paling tinggi adalah yang terkumpul padanya semua sifat yang pertama kemudia yang sifatnya paling banya disebutkan tadi, demikian seterusnya hingga menjadi satu sifat saja. Dan kebalikannya adalah yang terkumpul padanya sifat-sifat lainnya, demikian seterusnya. Maka setiap mereka diberi haknya sesuai keadaan ya, dan terkadang dua sifat atau lebih saling bertentangan maka hendaklah dipilih yang memungkinkan atau disamakan. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam al-fath.

2.       Tetangga yang Paling Dekat dan Hak-Haknya
Tetangga yang paling dekat yang saling berdekatan memiliki hak-hak yang tidak dimiliki oleh tetangga yang jauh. Hokum ini diambil dari pertanyaan ‘Aisyah, ia berkata, “Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, aku memiliki dua tetangga, manakah yang aku beri hadiah? Nabu menjawab, “Yang pintunya paling dekat dari rumahmu.”
Dan termasuk hak-hak bertetangga adalah tidak menghalangi tetangganya untuk menancapkan kayu atau meletakkan di atas dinding untuk membangun kamar atau semisalnya.
Pertama : Bangunan tidak membahayakan dinding tembok, Kedua : Tetangga melakukannya dengan terpaksa, Ketiga: Tidak ad acara lain yang memungkinkan untuk membangun kecuali menyadarkan kepada tembok tetangga.
Apabila salah satu atau sebagian dari perkara-perkara ini tidak dipenuhi maka tetangga tidak boleh memanfaatkan bangunan dan menyadarkannya kepada tembok tetangganya karena akan menimbulkan mudharat yang telah terlarang secara syari’at.

3.       Haram Mengganggu Tetangga
Seorang  muslim tidak dihalalkan menganggu tetanggnya dengan berbagai macam gangguan, Rasulullah SAW bersabda :
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia mengganggu tetangganya…”
Dalam hadist dari Abu Syuraih Nabi Muhammad SAW bersumpah atas ditiadakannya keimanan  sebanyak tidak kali bagi orang yang tetangganya tidak merasa aman dengan keburukannya. Maksudnya, tetangga yang tidak merasa aman dari kejahatan adalah tetangga yang keimanannya tidak semputna, dan dengan kemaksiatan dan kezhalimannya dia telah mengurangi kesempurnaan imannya.

Faidah : Abu Hurairah meriwayatkan bahwa seorang laki-laki dating kepada Nabi SAW untuk mengadukan kejahatan tetanggnya. Beliau bersabda, “Pulang dan bersabarlah.” Kemudian ia dating untuk kedua dan ketiga kalinya. Beliau berkata, “Pulang dan letakkan barang-barangmu di tengah jalan.” Sahabat tadi meletakkan barang-barangnnya di tengah jalan.” Sahabat tadi meletakkan barang-barangnya dei tengah jalan. Mulailah orang-orang bertanya kepadanya dan ia mengabarkan berita tentang dirinya, maka orang-orang pun melaknat tetangganya, “Semoga Allah melakukan ini kepadanya, semoga Allah melakukan itu kepadanya, semoga..dan semoga…” Maka tetangganya itu mendatanginya dan berkata, “Kembalilah, engkau tidak akan lagi melihat sesuaitu dariku yang engkau benci.

(sumber : kitab al-adab)

0 Komentar